Gerebek Tempat Produksi Miras di Gowa, Ratusan Liter Disita Polsek Bontomarannu

GOWA, iNewsCelebes.id - Aparat Kepolisian menggerebek sebuah tempat produksi miras tradisional jenis ballo di Lingkungan Bontotene, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025) kemarin.
Penggerebekan dilakukan Polsek Bontomarannu ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang menargetkan penyakit masyarakat, termasuk miras ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita delapan baskom berisi bahan baku miras yang diperkirakan akan menghasilkan sekitar 300 liter ballo siap edar. Ironisnya, miras tradisional tersebut dikemas dalam botol bekas sebelum dijual ke masyarakat.
Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial SU (41), seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku produksi dan peredaran miras tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ballo di wilayah tersebut. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil interogasi, SU mengakui bahwa ia memproduksi dan menjual miras tersebut secara ilegal. Ballo racikannya diedarkan di sekitar Kabupaten Gowa, memanfaatkan botol bekas sebagai kemasan.
"Kami amankan delapan baskom bahan baku pembuatan miras. Jika diolah, bisa menghasilkan hingga 300 liter ballo siap edar," lanjut Irzal.
Saat ini, pelaku SU tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bontomarannu. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Gowa.
Operasi Pekat Lipu 2025 masih akan terus digelar sebagai upaya Polres Gowa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Editor : Leo Muhammad Nur