get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Bandara Sultan Hasanduddin

Kosmetik hingga Pakaian Thrifting, Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Selasa, 09 September 2025 | 14:30 WIB
header img
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan barang bukti barang ilegal. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9/2025). Sementara secara menyeluruh di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.

Hasil penindakan ini meliputi, rokok ilegal, minuman keras, kosmetik hingga pakaian bekas impor atau thrifting. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp12,005 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,965 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Makassar Ade Irawan mengatakan, pemusnahan ini digelar sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut