Dua Pelajar di Gowa Ditangkap Usai Curi Motor, Polisi Amankan Barang Bukti

GOWA, iNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua remaja berstatus pelajar. Keduanya ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025. Dua pelaku berinisial MG dan MS, masing-masing berusia 15 tahun, diamankan di kawasan Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF warna merah hitam milik korban berinisial S (36) di area Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada 20 Desember 2024. Motor tersebut sebelumnya diparkir di teras kamar kost oleh seorang saksi, namun raib keesokan paginya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Salah satu pelaku, MG, lebih dulu diamankan oleh Polsek Manggala. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lainnya, MS, di lokasi berbeda,” ujar IPDA Alfian.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti: Honda Blade yang digunakan pelaku saat beraksi dan Honda CRF milik korban.
Kedua remaja tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
IPDA Andi Muhammad Alfian menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Thamrin Hamid