ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Dibekuk Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Makassar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara diam-diam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terbongkar. Tiga orang diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, termasuk seorang pria aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang bekerja di sebuah puskesmas di kota tersebut.
"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial S, yang mana laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, Minggu (25/5/2025).
S ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Dalam operasi lanjutan di dua lokasi lainnya, dua perempuan berinisial C (23) dan R juga turut diamankan.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial C, dan perempuan inisial R," ujar Dendi.
C diketahui sebagai pengguna jasa aborsi ilegal tersebut. Ia adalah mahasiswi program S2 di salah satu universitas negeri ternama di Kota Makassar. Kandungan yang digugurkan masih berusia satu bulan dan tindakan itu dilakukan pada Selasa lalu.
"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial C. Jadi perempuan inisial C tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," jelas Dendi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa C terhubung dengan S melalui R, yang merupakan temannya sendiri.
"Jadi wanita inisial C dengan terduga pelaku laki-laki inisial S ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial R, yang mana R ini adalah temannya inisial C," sambungnya.
S disebut biasa menjalankan praktik aborsinya di luar fasilitas medis, dengan mendatangi langsung pasien ke hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial S tersebut itu adalah dia melakukan praktik aborsi ini, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu," tutur Dendi.
Dalam sekali tindakan, SA memasang tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2.5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," tutupnya
Editor : Leo Muhammad Nur