get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricuh Eksekusi Lahan Showroom Mazda di Makassar, Massa dan Polisi Bentrok

Ricuh Eksekusi Rumah di Takalar, Polisi dan Massa Tergugat Terlibat Bentrok

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:34 WIB
header img
Eksekusi tiga rumah permanen di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh pada Rabu (28/5/2025). (Foto: Bugma).

TAKALAR, iNewsCelebes.id – Kericuhan terjadi saat pihak Pengadilan Negeri Takalar hendak melakukan eksekusi tiga rumah permanen di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5/2025).

Massa tergugat yang kalah dalam persidangan berupaya menghalangi juru sita pengadilan dan kendaraan alat berat yang hendak membongkar bangunan.

Kericuhan semakin memanas ketika massa yang dipimpin oleh Patongai Daeng Bundu menolak eksekusi dengan alasan luas lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan putusan pengadilan negeri setempat. 

Penggugat, Regar Daeng Sese, meminta agar eksekusi dilakukan di lahan seluas 0,44 are, sementara lahan yang dieksekusi memiliki luas 0,35 are.

Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung sejak 2013 dan akhirnya dimenangkan oleh Regar Daeng Sese setelah melalui proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Takalar hingga Mahkamah Agung (MA).

Situasi sempat memanas dengan aksi saling dorong antara massa dan polisi yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi. Meski terjadi perlawanan, pihak juru sita tetap melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada tiga bangunan rumah (yang diseksekusi) dan perkara ini sudah bergulir dari 2013. Memang perkara ini sudah ada beberapa kali perlawanan dari tergugat dan semuanya sudah ditolak Pengadilan Tinggi bahkan MA," ujar Rudy Supit Panitera PN Takalar di lokasi. 

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindakan hukum terhadap pihak yang menolak eksekusi. Polisi dan PN Takalar masih berupaya meredakan situasi dan memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut