Eksekusi 19 Rumah di Mandalle Pangkep Ricuh, Massa Bakar Ban dan Blokade Jalan Trans Sulawesi
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Eksekusi lahan di Kampung Butung, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026) pagi, berlangsung ricuh.
Aksi saling dorong antara warga dan aparat kepolisian tak terhindarkan saat petugas hendak membacakan putusan pengadilan di lokasi sengketa.
Ketegangan semakin memuncak ketika ratusan warga Mandalle melakukan aksi massa dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi. Mereka membakar ban mobil bekas di tiga titik berbeda di jalan poros sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi.
Pihak tergugat bersama pendamping dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) berupaya menghadang aparat serta panitera pengadilan. Mereka menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep dihadirkan sebelum eksekusi dilakukan.
Pendamping warga Mandalle, Syam Prakoso, menilai eksekusi tersebut sarat kekeliruan. Menurutnya, pemilik lahan bernama Bahar Ali masih memiliki sertifikat tanah yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2023.
“Kami menganggap negara tidak adil dalam melindungi masyarakat. Bahkan ada dugaan praktik mafia tanah karena sebanyak 19 rumah harus dieksekusi hari ini,” ujarnya.
Editor : Muhammad Nur