get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembusuran Depan SMPN 12 Tamalanrea Diringkus Usai Lukai Remaja, Akui Produksi 19 Anak Panah

Viral! Oknum Polisi Paksa Warga Akui Narkoba dan Minta Tebusan, Langsung Masuk Sel

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:28 WIB
header img
Oknum Anggota Polrestabes Makassar Ditahan Usai Aniaya dan Peras Warga (Ilustrasi)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id –Oknum anggota Polrestabes Makassar berinisial A resmi ditahan oleh Propam setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Muhammad Yusuf Saputra (20). Peristiwa ini terjadi di Lapangan Sepak Bola Galesong, Takalar, pada Selasa (27/5/2025) malam.

Korban, Muhammad Yusuf Saputra, mengaku dipaksa oleh oknum polisi tersebut untuk mengakui kepemilikan narkoba yang bukan miliknya. Tidak hanya itu, Yusuf juga mengalami kekerasan fisik saat menolak tuduhan tersebut.

"Dia keluarkan dari jaketnya terus dia suruh akui bahwa itu punya saya. Kalai saya tidak mengaku saya terus dipukuli," ujar Yusuf saat memberikan keterangan, Senin (2/6/2025).

Tidak berhenti di situ, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya dibawa ke lokasi sepi, ditelanjangi, dan dianiaya hingga mengalami luka di bagian kepala. Yusuf sempat ditahan selama tujuh jam di bawah ancaman sebelum keluarganya terpaksa membayar uang sebesar Rp1 juta untuk membebaskannya. Padahal, sebelumnya pelaku meminta tebusan sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa anggota yang bersangkutan telah diamankan dan kini menunggu proses sidang kode etik dan disiplin.

"Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung hari itu juga kami amankan dan telah kami masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," tegas Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Senin (2/6/2025).

Diketahui, oknum polisi tersebut terbukti bertindak di luar kewenangan tanpa surat tugas serta meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar. Dugaan pemerasan dan penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolrestabes Makassar memastikan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, dan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut