PN Jeneponto Periksa Lokasi Sengketa, Penggugat Klaim Tanah Sah Milik Mereka
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melakukan sidang pemeriksaan lokasi objek sengketa terkait kasus sengketa tanah di Desa Gantaran, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Jum’at, (10/04/2026).
Sidang ini dilakukan guna melakukan pengecekan menyeluruh terkait batas-batas objek tanah yang disengketakan, serta memverifikasi data dan bukti kepemilikan yang ada. Persidangan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polsek Kelara.
Diketahui Perkara sengketa lahan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN Jnp.
Perkara ini didaftarkan pada Senin, 24 November 2025, oleh dua penggugat masing-masing Basse dan Hamid. Keduanya menunjuk kuasa hukum Nurmi Assyurthy Djamal untuk mengawal proses persidangan.
"Kami saat ini berdiri di sini mewakili pihak penggugat yaitu antara Basse dan Hamid. Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah," ujar Nurmy Arrsyurthy Djamal bersama tim kepada wartawan disela peninjauan sidang lapangan, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
"Proses selanjutnya akan kami kawal secara profesional. Kami akan berusaha keras meyakinkan persidangan nantinya, bahwa klien kami, Basse dan Hamid, adalah pihak yang sah dan berhak penuh atas lahan tersebut," tegasnya.
Diketahui dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menggugat H. Burhanuddin Sese bin Nara sebagai tergugat. Selain itu, turut tergugat dalam perkara ini melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga tingkat dan Kepala Desa Gantaran Muh. Nasir N, serta H. Moncong.
Editor : Muhammad Nur