Mahasiswi Palopo Cetak dan Edarkan Uang Palsu Bebas dari Tahanan Polisi karena Kooperatif

PALOPO, iNewsCelebes - Seorang mahasiswi berinisial ST (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibebaskan dari tahanan Satreskrim Polres Palopo meski terbukti memalsukan dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah kios.
Polisi berdalih pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," ujar, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir. Senin malam (9/6/2025).
Meski pelaku hanya disanksi wajib lapor dua kali seminggu. Polisi menegaskan kasus tersebut tetap berlanjut serta proses penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo," jelasnya.
Kronologi Peredaran Uang Palsu Terungkap
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara. ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 menggunakan pecahan Rp100.000 yang ternyata palsu, dan menerima kembalian Rp87.000. Tak puas, ia kembali menukar uang palsu lainnya dengan pecahan Rp50.000.
Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, yang membandingkan fisik uang tersebut dengan uang asli. Ternyata, kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli sehingga muncul dugaan kuat uang tersebut palsu.
ST akhirnya ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari pemilik kios.
"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," tutur Iptu Sahrir.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Makassar tersebut menegaskan pelaku melakukan pelanggaran tidak pidana meski modus percetakan yang dilakukan masih terbilang sederhana.
"Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST seperti printer mereka Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone dan tissue.
Editor : Leo Muhammad Nur