Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Annar Salahuddin Divonis 5 Tahun Penjara, Ajukan Banding

GOWA, iNewsCelebes.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Selain pidana penjara, Annar juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025) siang. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding selama 5 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Dyan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh terdakwa Syahruna untuk memproduksi uang palsu. Hakim menilai keterangan Syahruna dan John yang sempat mencabut BAP dinilai tidak lepas dari relasi atasan-bawahan, sehingga dianggap melindungi Annar yang kala itu menjadi pimpinan mereka.
Editor : Muhammad Nur