Waspada! Uang Palsu Beredar Lagi di Gowa, Polisi Tangkap Dua Wanita Usai Transaksi Rp300 Ribu

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban peredaran uang palsu. Ia menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari dua orang wanita muda yang melakukan transaksi Top-up.
Peristiwa itu terjadi di toko milik korban yang berada di Jalan Bontotanga, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kedua pelaku memanfaatkan situasi toko yang sedang ramai untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang sedang melayani pembeli lain, lalu menyerahkan uang palsu senilai total Rp 300 ribu," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas kepada wartawan.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polres Gowa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, dua wanita yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos di wilayah Somba Opu.
"Kedua pelaku berinisial IA (20) dan SA (28). Keduanya telah kami bawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi ini," tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik toko, agar lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang dari pembeli.
Editor : Muhammad Nur