Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun Penjara

GOWA, iNewsCelebes.id - Kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
JPU membacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (06/08).
Dalam sidang jaksa menggangap terdakwa bersalah melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan pasal 37 ayat (2) keUndang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU, Aria Perkasa Utama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa, Andi Ibrahim dengan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta.
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini, dituntut 8 tahun dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat terkait peredaran uang palsu yang dicetak di kampus UIN Makassar.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," jelasnya.
Sementara itu, jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, selama menjalani persidangan di PN Gowa terdakwa bersikap sopan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap terdakwa Andi Ibrahim dalam kasus peredaran dan produksi uang palsu sindikat UIN Alauddin, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Menurut jadwal awal, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Rabu (30/07). Namun, ditunda karena surat rencana tuntutan (runtut) belum selesai disusun.
“Belum turun rentut dari Kejaksaan Tinngi,” kata Jaksa, Basri Baco dalam persidangan.
Sementara itu, Hakim Ketua Dyan Martha menerangkan bahwa jadwal sidang terhadap terdakwa Andi Ibrahim telah ditunda sebanyak dua kali, dan akan di jadwalkan kembali pada Rabu (06/08) mendatang.
“Sidang tuntutan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan,” kata Hakim Ketua, Dyan Martha.
Diketahui, terdakwa Andi Ibrahim yang merupakan eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar berperan sebagai pengedar dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Editor : Muhammad Nur