Sempat Bikin Heboh! Kejari Sungguminasa Musnahkan Uang Palsu dari 15 Tersangka
GOWA, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa memusnahkan barang bukti perkara uang palsu hasil penanganan kasus yang melibatkan 15 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah divonis dan putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkrah), sementara satu tersangka atas nama Annar Sampetoding masih menjalani proses banding. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Gowa, Senin (2/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menjaga stabilitas ekonomi dari peredaran uang ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ichsan, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan atas penyelesaian proses hukum para pelaku pemalsuan uang.
“Ada perbedaan yang sangat jelas antara uang asli dan palsu, terutama pada warna dan kualitas kertas. Ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi,” ujar Ichsan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Bupati Gowa, Husni Talenrang, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sungguminasa.
“Ini prestasi yang sangat baik di penghujung tahun. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain Bupati, kegiatan pemusnahan juga dihadiri Wakil Bupati Gowa Ir. Darmawangsa Muin, Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto, serta perwakilan Polres Gowa Iptu Firman, yang saat ini menjabat Kasat Narkoba. Kehadiran jajaran Forkopimda tersebut mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah.
Kejari berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
Editor : Muhammad Nur