get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Bayi Perempuan di Persawahan Jeneponto, Polisi Cari Pelaku

Dua Pemuda Gowa Hendak Menyerang di Makassar Dicokok Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:00 WIB
header img
Dua pemuda di Gowa ditangkap usai diduga hendak melakukan penyerangan. (Foto: Nirwan)

Keduanya kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ipda Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena merupakan pelanggaran hukum.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut