get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! 4 Pulau Jadi Milik Aceh, Pemerintah Akhiri Polemik Perbatasan dengan Sumut

Presiden Prabowo Ambil Alih Konflik Batas Aceh-Sumut, Keputusan 4 Pulau Akan Disampaikan

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:25 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. (Foto. Ist)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). 

Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. 

"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNewsCelebes.id, Sabtu (14/6/2025). 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut