get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Dianiaya Bos dan Admin Perusahaan, Pegawai Ekspedisi di Makassar Lapor Polisi

Pemulung di Makassar Ditangkap usai Bantu Angkut Kabel Curian BTS, Dibayar Rp100 Ribu

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:58 WIB
header img
Pemulung di Makassar Ditangkap usai Bantu Angkut Kabel Curian BTS. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan sejumlah perlengkapan menara BTS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang sedang memulung berperan membantu rekannya sesama pemulung untuk mengangkut barang hasil curian.

Pelaku diamankan setelah hasil penyelidikan URC Resmob Polda Sulsel mengarah pada keterlibatannya dalam kasus pencurian di sebuah menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, pada 25 November 2025. Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8).

"Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Wawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik lokasi mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor dan mengambil sejumlah barang yang tersimpan di bawah menara BTS. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS telah hilang.

"Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Di tengah perjalanan, dia bertemu dengan SJ yang kemudian meminta bantuannya mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak.

"Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," jelas Wawan.

Wawan menambahkan, beberapa saat kemudian pelaku didatangi rekannya itu di rumah dan diberi uang tunai sebesar Rp 100 ribu sebagai imbalan karena telah membantu mengangkut barang hasil curian tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menerima uang Rp 100 ribu dari rekannya setelah membantu mengangkut barang hasil pencurian," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sebelumnya telah menangkap rekan pelaku SJ di Polsek Rappocini.

"Sementara pelaku utama berinisial SJ sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini," pungkas Wawan.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut