Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan
Oleh: Lia Amsalia Amir (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Digitalisasi tak dapat lagi dipisahkan dari kehidupan manusia. Saat ini, hampir semua hal tersedia dalam versi digital. Mulai dari hal sederhana seperti permainan anak, hingga hal kompleks seperti peralatan rumah tangga.
Hadirnya platform jual beli daring (online marketplace) menuntut manusia terus beradaptasi. Pandemi Covid-19 mengubah perilaku konsumen untuk beralih ke transaksi jual beli secara daring. Konsumen dimanjakan dan tidak perlu repot lagi untuk meluangkan waktu mengunjungi toko luring. Istilah “keranjang oranye” hingga “keranjang hijau” kian ramai disebutkan mewakili beberapa icon dari toko daring. Sejumlah media memberitakan transaksi e-commerce di Indonesia yang terus meroket.
Mengutip Antaranews.com (2025), Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik (e-commerce) terus mengalami pertumbuhan, dengan nilai mencapai Rp44,4 triliun atau tumbuh 2,32 persen (year-on-year/yoy) pada Juli 2025. Hal tersebut sejalan dengan tumbuhnya dukungan pemerintah terhadap kemajuan industri digital. Dukungan tersebut berupa perlindungan konsumen, penindakan impor illegal, dan pemerataan infrastruktur digital. Transaksi jual beli secara daring memunculkan aspek perpajakan.
Tentu saja, regulasi pemajakan terkait e-commerce bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.010/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Namun demikian, beleid tersebut dicabut dengan PMK-31/PMK.010/2019. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah menerbitkan PMK-37/PMK.03/2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pertanyaan selanjutnya muncul, “siapkah platform online marketplace menjalankan ketentuan ini?” Amanat Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Online Marketplace PMK-37/PMK.03/2025 sedianya mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, namun implementasinya ditunda.
Penundaan implementasi PMK ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menunggu stabilitas perekonomian terlebih dahulu. Berselang setahun, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah menunjuk beberapa marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Langkah ini merupakan awal dimulainya implementasi PMK-37/PMK.03/2025.
Editor : Muhammad Nur