get app
inews
Aa Text
Read Next : Perubahan Lingkungan Digaungkan dari Lorong-lorong kecil, Antara Biopori dan Eco-Enzime

Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:00 WIB
header img
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Lia Amsalia Amir. Foto: Ist

Oleh: Lia Amsalia Amir (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

 

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Digitalisasi tak dapat lagi dipisahkan dari kehidupan manusia. Saat ini, hampir semua hal tersedia dalam versi digital. Mulai dari hal sederhana seperti permainan anak, hingga hal kompleks  seperti  peralatan  rumah  tangga.  

Hadirnya  platform  jual  beli  daring  (online marketplace) menuntut manusia terus beradaptasi. Pandemi Covid-19 mengubah perilaku konsumen untuk beralih ke transaksi jual beli secara daring.  Konsumen  dimanjakan  dan  tidak  perlu  repot  lagi  untuk  meluangkan  waktu mengunjungi  toko  luring.  Istilah  “keranjang  oranye”  hingga  “keranjang  hijau”  kian  ramai disebutkan mewakili beberapa icon dari toko daring. Sejumlah  media  memberitakan  transaksi  e-commerce  di  Indonesia  yang  terus  meroket.

Mengutip Antaranews.com (2025), Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik (e-commerce) terus mengalami pertumbuhan, dengan nilai mencapai Rp44,4 triliun  atau  tumbuh  2,32  persen  (year-on-year/yoy)  pada  Juli  2025.  Hal  tersebut  sejalan dengan  tumbuhnya  dukungan  pemerintah  terhadap  kemajuan  industri  digital.  Dukungan tersebut  berupa  perlindungan  konsumen,  penindakan  impor  illegal,  dan  pemerataan infrastruktur digital. Transaksi  jual  beli  secara  daring  memunculkan  aspek  perpajakan. 

Tentu  saja,  regulasi pemajakan  terkait  e-commerce  bukanlah  hal  yang  baru.  Pada  tahun  2018,  Pemerintah menerbitkan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  PMK-210/PMK.010/2018  tentang Perlakukan  Perpajakan  atas  Transaksi  Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik  (E-Commerce).

Namun demikian, beleid tersebut dicabut dengan PMK-31/PMK.010/2019. Seiring  berjalannya  waktu,  Pemerintah  menerbitkan  PMK-37/PMK.03/2025  tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,  dan  Pelaporan  Pajak  Penghasilan  yang  Dipungut  oleh  Pihak  lain  atas Penghasilan  yang  Diterima  atau  Diperoleh  Pedagang  Dalam  Negeri  dengan  Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pertanyaan selanjutnya muncul, “siapkah platform online marketplace menjalankan ketentuan ini?” Amanat Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Online Marketplace PMK-37/PMK.03/2025 sedianya mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, namun implementasinya ditunda.

Penundaan implementasi PMK ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menunggu stabilitas perekonomian terlebih dahulu. Berselang  setahun,  melalui  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak,  Pemerintah  menunjuk beberapa marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Langkah ini merupakan awal dimulainya implementasi PMK-37/PMK.03/2025.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut