get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Bandara Sultan Hasanduddin

Digerebek Polisi, Pelaku Narkoba Lari ke Kebun Jagung di Jeneponto

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:18 WIB
header img
Satnarkoba Polres Jeneponto mengamankan dua pelaku narkoba. (Foto: Azhari)

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Selasa lalu, (17/06/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Y (42) dan S (45). Keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP H.Imran Hamid mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu terduga pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

"Setelah itu, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah," Ujar AKP Imran Hamid, Kamis (26/6/2025).

Tidak sampai disitu kata Imran, upaya pelarian tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri, berupa 1 (satu) buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram," Jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) sendok pipet warna putih, serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditinggal pelaku di bale-bale (tempat duduk)  saat pelaku kabur.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut