Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jeneponto, Polisi Sita Ribuan Butir

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari dalam lemari di kamar pelaku, ditemukan barang bukti.
"berhasil diamankan berupa 1 (satu) toples putih berisi 105 sachet sedang, yang masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir, 1 (satu) toples putih lainnya yang berisi 1 sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama," Terangnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur