get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, Pelaku Narkoba Lari ke Kebun Jagung di Jeneponto

Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jeneponto, Polisi Sita Ribuan Butir

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:55 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku dan ribuan obat terlarang di Jeneponto. (Foto: Azhari)

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang berinisial K (32) di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (26/6/2025) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP DR. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pelaku diamankan saat personil melakukan operasi Antik 2025.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”," ujar AKP Imran Hamid, Jumat (27/6/2025). 

Lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan patroli dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di TKP, anggota kami mengetuk pintu rumah pelaku. Namun, terdengar suara seseorang berlari dari dalam rumah ke arah belakang, yang kemudian berhasil diamankan. Orang tersebut ternyata adalah pelaku yang hendak melarikan diri," Jelasnya. 

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari dalam lemari di kamar pelaku, ditemukan barang bukti.

"berhasil diamankan berupa 1 (satu) toples putih berisi 105 sachet sedang, yang masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir, 1 (satu) toples putih lainnya yang berisi 1 sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama," Terangnya. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 
 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut