Detik-detik Jukir Dibacok di Makassar Usai Tegur Pemotor, Pelaku Ditahan
Senin, 30 Juni 2025 | 22:50 WIB

Tak disangka, pelaku justru pergi meninggalkan ibunya dan kembali bersama pria lain untuk menyerangnya.
"Dia pergi, tidak lama kemudian sekitar 10 menit datang bawa parang terus pakai motor lain dibonceng, langsung ma diserang," jelasnya.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Makassar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif pelaku dan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan ini.
Editor : Muhammad Nur