get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar FKM Unhas Apresiasi Gerakan Jumat Bersih yang Dicanangkan Walikota Makassar

Detik-detik Jukir Dibacok di Makassar Usai Tegur Pemotor, Pelaku Ditahan

Senin, 30 Juni 2025 | 22:50 WIB
header img
Pelaku terekam cctv beraksi dan Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi saat mengintrogasi pelaku A (35). (Foto: LeoMN)

Tak disangka, pelaku justru pergi meninggalkan ibunya dan kembali bersama pria lain untuk menyerangnya.

"Dia pergi, tidak lama kemudian sekitar 10 menit datang bawa parang terus pakai motor lain dibonceng, langsung ma diserang," jelasnya.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Makassar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif pelaku dan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan ini.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut