Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Kortastipidkor Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Husniah Diperiksa Kortas Tipikor sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Bupati Gowa Husniah Diperiksa Kortas Tipikor sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan dan TPPU. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026). Sitti rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan, Sitti Husniah tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Dia datang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Sitti Husniah belum banyak memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Dia mengatakan akan menyampaikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut