get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan di PN Makassar, Penggugat Bawa 21 Bukti

Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

Senin, 07 Juli 2025 | 19:23 WIB
header img
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar. Foto: IST.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi  hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati.  Senin (7/7/2025).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono di Ruang Ali Said , PN Makassar menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memproduksi serta mengedarkan produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Arif saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memperberat hukuman. Di antaranya adalah dampak meresahkan masyarakat serta potensi bahaya serius bagi kesehatan konsumen akibat kandungan merkuri dalam produk tersebut. Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa lalai memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan ke publik.

“Terdakwa kurang berhati-hati, dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” lanjut hakim Arif.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Mira selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi keluarga.

“Terdakwa memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan peran ibu,” tambah hakim.

Vonis Lebih Ringan dan Ajukan Banding

Vonis hakim terhadap Mira jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Mira Hayati melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan banding.

“Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami menyatakan banding,” ujar Ida Hamidah di ruang sidang.

Ditemui usai sidang, Mira Hayati menyampaikan permintaan maaf kepada konsumennya dan berterima kasih atas dukungan dari keluarga serta rekan-rekannya.

“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih kepada keluarga dan teman-teman atas semua dukungan,” ucapnya dengan singkat kepada wartawan di PN Makassar.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena maraknya peredaran produk skincare ilegal yang tidak terjamin keamanannya.

Kasus ini semakin heboh lantaran melibatkan Mira Hayati yang dijuluki si ratu emas dengan aksi-aksinya yang sering kali memamerkan koleksi emasnya ke publik.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut