get app
inews
Aa Text
Read Next : Mira Hayati Mangkir dari Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya di PN Makassar

Raut Wajah Mira Hayati Hadiri Sidang Setelah Melahirkan Terkait Skincare Berbahaya

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:27 WIB
header img
Mira Hayati Hadiri Sidang perdana di PN Makassar. (Foto: Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang pada Selasa (11/3/2025) di PN Makassar, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Mira Hayati (29 tahun).

Untuk terdakwa Mira Hayati (29) menjalani sidang perdana setelah dilakukan penundaan sebanyak dua kali. Diketahui, alasan Mira Hayati absen pada sidang sebelumnya karena sakit dan melahirkan.

Mira Hayati terlihat lesuh saat hadir di ruang sidang, tak banyak bicara dan cerita. Raut wajahnya terliaht lesuh bahkan ia harus memakai kursi roda dan dipopong kerabat dan pegawai kejasaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa menghadirkan Mira Hayati setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Setelah sidang kemarin, terdakwa Mira Hayati Kembali dititip di Rutan Makassar. Agenda berikutnya adalah sidang pemeriksaan saksi pada minggu depan hari Selasa tanggal 18 Maret),” kata Soetarmi.

Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak Mira Hayati tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Soetarmi menyebutkan selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya Agus Salim dan Mustadir Dg Sila juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik.

“Jadwal sidang berikutnya untuk Agus Salim pada Selasa tanggal 18 Maret. Sementara Mustadir Dg Sila akan sidang lagi pada hari Kamis tanggal 13 Maret,” sebut Soetarmi.

Diketahui Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut