Polisi Ringkus 9 Pria Diduga Peras dan Rusak Ruko Pemenang Lelang di Jalan Gagak Makassar

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Ewako Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap sembilan pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan perusakan terhadap sebuah ruko milik pemenang lelang di Jalan Gagak, Kota Makassar. Aksi mereka terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa dirugikan secara materi.
"Tim kami berhasil mengamankan sembilan pria yang diduga melakukan pemerasan dan perusakan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7) di kawasan Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok pria di area tersebut. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
Dijelaskan Wawan, kasus ini bermula saat korban, yang merupakan pemenang lelang sebuah ruko dari bank, menggunakan jasa kelompok pelaku untuk menjaga ruko tersebut. Sebagai kompensasi, korban juga sempat memberikan sejumlah uang kepada mereka.
"Awalnya mereka memang disewa oleh korban untuk mengamankan ruko pasca-lelang. Namun setelah masa kerja mereka selesai, para pelaku kembali menagih bayaran untuk tetap berjaga, meski belum ada eksekusi pengosongan secara resmi," jelasnya.
Korban yang keberatan dengan permintaan tambahan tersebut akhirnya menolak. Hal itu membuat para pelaku naik pitam dan melakukan perusakan terhadap properti yang dijaga.
"Setelah korban tidak sanggup membayar lagi, mereka pun merusak ruko tersebut. Korban akhirnya melapor," ungkap Wawan.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa para pelaku menagih uang hingga belasan juta rupiah. "Informasi sementara, mereka sempat meminta Rp 15 juta, lalu Rp 7,5 juta lagi di minggu berikutnya," ujar Wawan.
Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga menyita tiga bilah badik yang ditemukan dalam penguasaan tiga pelaku. Seluruhnya kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur