get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk Miras, Pemuda di Makassar Tebas Pelajar hingga Luka Parah

Siap-siap! Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI Beberkan Cara Hitungnya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:12 WIB
header img
Wahana Musik Indonesia mengungkapkan pengenaan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Sistem Distribusi Royalti dari Acara Pernikahan

Royalti tersebut harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.

Robert juga menjelaskan sistem distribusi royalti dari acara pernikahan. Setelah dibayarkan ke LMKN, dana akan disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN.

"LMK kemudian akan mendistribusikan royalti kepada komposer yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan ketentuan ini, WAMI berharap dapat memberikan keadilan bagi pencipta musik, sambil tetap mendukung industri event di Tanah Air.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut