Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi saat Tiba dari Luar Negeri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:04 WIB
  • author Nirwan
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi saat Tiba dari Luar Negeri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai pulang dari luar negeri. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNewsCelebes.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Ardiansyah dijemput untuk dibawa ke Kabupaten Gowa guna menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, Ardiansyah selanjutnya akan dibawa ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan didampingi anggota kepolisian.

"Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa bersama anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa," kata Muhailis. Minggu (30/8/2026).

Ardiansyah diperkirakan tiba di Makassar sekitar pukul 05.30 Wita.

Muhailis menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah Ardiansyah sebelumnya dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, panggilan tersebut telah disampaikan secara patut dan sah. Namun, Ardiansyah disebut tidak menghadiri pemeriksaan.

Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi.

"Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri," ujar Muhailis.

"Sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," lanjutnya.

Muhailis menegaskan, Ardiansyah saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Nama Ardiansyah sebelumnya telah muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut