Miris! Gadis Belia di Makassar Nekat Jajaki Prostitusi Online Demi Imbalan Uang, 5 Mucikari Dibekuk

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Awal
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan peristiwa ini berawal dari keinginan korban hingga terungkap para pelaku bertindak mucikari.
"Pada ada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, korban atas nama NS menyampaikan kepada pelaku dengan inisial RI (18) agar dicarikan tamu untuk merapkan hubungan badan dengan imbalan uang," ujar Kompol Hardjoko pada kepada wartawan. Kamis kemarin, (28/08/2025).
Lanjut Hardjoko, pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. RI disebut menjemput korban di Jalan Hertasning dan membawanya ke rumah pelaku lain, IP (20), di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Pelaku saudara IP dan saudara RI menyuruh orang lain, yaitu anak yang dibawa umur HO (17), untuk mencarikan tamu melalui aplikasi Mi chat," sebutnya.
Editor : Leo Muhammad Nur