get app
inews
Aa Text
Read Next : Mucikari Prostitusi Online di Parepare Diciduk saat Jajakan Dua Wanita Muda

SPG Cantik di Makassar Terjerat Prostitusi Online, Mucikari Pasang Tarif Fantastis!

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:48 WIB
header img
Tim Resmob Polda Sulsel Amankan Seorang Mucikari - Foto Istimewa/Ardi Wira.

MAKASSAR, iNews.id – Seorang sales promotion girl (SPG) outsourcing berinisial LI (28) menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Korban dijual oleh seorang mucikari berinisial AA (35) dengan tarif Rp1,5 juta kepada pelanggan.

Panit Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Cory S. Tandipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh anggota anggota dari Ditreskrimum Polda Sulsel. Mereka diamankan saat berada di salah satu kawasan hotel di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah mucikari yang memperdagangkan dua korban,” ujar Iptu Cory, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AA menjual korban kepada pelanggan dengan pembagian tarif Rp1 juta untuk korban dan Rp500 ribu untuk dirinya sebagai mucikari.

Korban LI diketahui bekerja sebagai SPG outsourcing di salah satu perusahaan swasta di luar Provinsi Sulsel. Ia datang ke Makassar untuk jalan-jalan dan dikenalkan kepada AA oleh seorang temannya. Setelah menunjukkan ketertarikan, ia akhirnya dijual kepada pelanggan oleh AA. Sementara korban lainnya, FE, merupakan perempuan berusia 19 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kedua korban sempat ditampung di salah satu tempat di Kota Makassar. Saat ada pelanggan yang berminat, mucikari AA menawarkan korban-korban tersebut,” jelas Iptu Cory.

Saat ini, kasus ini telah dalam tahap proses penyidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Polisi juga telah menetapkan sang mucikari sebagai tersangka dan dua orang wanita sebagai saksi korban.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut