get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mesin Pencabut Bulu Ayam di Pasar Induk Gowa

Dramatis! Emak-emak Hadang Polisi saat Tangkap Pelaku Pencurian di Gowa

Senin, 15 September 2025 | 17:52 WIB
header img
Ibu terduga pelaku nekat hadang Polisi saat penangkapan. Foto: Nirwan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain beberapa unit ponsel, laptop, hingga knalpot motor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang bukti hasil kejahatan.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut