Dramatis! Emak-emak Hadang Polisi saat Tangkap Pelaku Pencurian di Gowa

GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Jatanras Polres Gowa menangkap pria berinisial SI (27) dan RA (20) yang diduga terlibat pencurian barang elektronik milik warga. Minggu (14/9/2025).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, SI ditangkap di Kelurahan Paccinongan (Gowa), sementara RA diamankan di wilayah Kota Makassar.
Proses penangkapan diwarnai dramatis lantaran mendapat penolakan dari keluarga pelaku. Emak-emak atau Ibu salah satu pelaku sempat menghadang petugas ketika menggiring anaknya ke mobil polisi.
“Penangkapan kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan barang elektroniknya.” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Kata Aditya, modus pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi sekitar lokasi.
“Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya,” kata Aditya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain beberapa unit ponsel, laptop, hingga knalpot motor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang bukti hasil kejahatan.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur