get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar UNM Prof Harris: Sekolah Rakyat Jadi Pemutus Kemiskinan dan Pilar Ketahanan Nasional

RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar: 5 Pasal Kontroversi Sarat Multitafsir

Selasa, 16 September 2025 | 20:15 WIB
header img

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di  Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menyisahkan kontroversial dan mengandung multitafsir.

Hal itu disampaikan Harris menyoal  RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.

“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap  Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Selasa,(16/9/2025).

Dikatakan Harris, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Resikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut