RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar: 5 Pasal Kontroversi Sarat Multitafsir

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menyisahkan kontroversial dan mengandung multitafsir.
Hal itu disampaikan Harris menyoal RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.
“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Selasa,(16/9/2025).
Dikatakan Harris, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Resikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar