Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Teknik UNM Diamankan Usai Bakar Motor Senior di Dalam Kampus
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar: 5 Pasal Kontroversi Sarat Multitafsir

Selasa, 16 September 2025 | 20:15 WIB
  • author Vitrianda
RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar: 5 Pasal Kontroversi Sarat Multitafsir

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di  Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menyisahkan kontroversial dan mengandung multitafsir.

Hal itu disampaikan Harris menyoal  RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.

“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap  Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Selasa,(16/9/2025).

Dikatakan Harris, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Resikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut