Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Warga Barru Meriahkan Konvoi Merah Putih HUT ke-81 RI
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kendaraan di Barru, Motifnya Dendam Asmara

Kamis, 25 September 2025 | 14:29 WIB
  • author Akbar
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kendaraan di Barru, Motifnya Dendam Asmara
Polres Barru Tangkap Pelaku pembakaran kendaraan warga. Foto: Nirwan

BARRU, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pembakaran dua unit kendaraan di Dusun Bottoe, Kecamatan Tanete Rilau, pada Selasa (16/9/25) lalu.

Pelaku berinisial IB (51) Diringkus  rumahnya di Arappoe, Desa Tellumpanua, Barru, pada Minggu, 21 September 2025 setelah beberapa hari kabur diwilyah Soppeng.

"Berkat kerjasama tim, pelaku pembakaran kendaraan di Bottoe berinisial IB (51) berhasil kami tangkap di rumahnya di Arappoe," ujar Iptu Akbar Kasat Reskrim Polres Barru saat gelar konferensi Pers di Halaman Mako Polres Barru pada Kamis, (25/9/25).

Lanjut ia katakan, IB ditangkap pada Minggu, (21/9) pukul 14.00 Wita setelah beberapa hari kabur di wilayah Soppeng usai melakukan Pembakaran.

Menurut Iptu Akbar, IB melakukan aksinya karena sakit hati, diduga istrinya menjalin hubungan asmara dengan suami korban.

"Jadi untuk motifnya IB cemburu karena dianggap korban ini selingkuh dengan istrinya,"

Kata Akbar, IB mengaku menyiramkan BBM ke rumah korban, lalu membakarnya bersama kendaraan yang ada di kolong rumah.

"Setelah melakukan pembakaran itu, terduga pelaku bersembunyi ke wilayah Soppeng," jelasnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 botol bekas berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1,5 liter, 4 botol oli bekas, 1 korek api warna putih, dan 1 unit motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX yang digunakan pelaku saat melakukan Pembakaran.

"Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, sedangkan Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, diancam penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut