get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantu UMKM dan Korban Kecelakaan, LAZ Peduli Dakwah Perluas Aksi Sosialnya

Pelaku Pembakaran di Masjid Syuhada 45 Maros Ditangkap, Aksi Serupa di Makassar dan Pangkep

Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:25 WIB
header img
Polres Maros menangkap pelaku pembakaran Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau. Foto: Ardi Wira

Douglas mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Douglas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran karena perbedaan pandangan dalam tata ibadah Salat.

“Motifnya, dari pengakuan tersangka karena menurutnya tidak mungkin perempuan melaksanakan ibadah di masjid. Itu pemahaman pribadi yang keliru,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RD untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut