Pelaku Pembakaran di Masjid Syuhada 45 Maros Ditangkap, Aksi Serupa di Makassar dan Pangkep
Douglas mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Douglas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran karena perbedaan pandangan dalam tata ibadah Salat.
“Motifnya, dari pengakuan tersangka karena menurutnya tidak mungkin perempuan melaksanakan ibadah di masjid. Itu pemahaman pribadi yang keliru,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RD untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Muhammad Nur