Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kejanggalan terus berlanjut. Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek ke PT Praba Indopersada yang dipimpin oleh tersangka HYL. Sebagai imbalannya, PT BRN mendapat fee, dan HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
Ironisnya, PT Praba sendiri dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU tersebut.
Penandatanganan kontrak senilai total sekitar Rp1,254 triliun (USD 80,8 juta dan Rp 507,4 miliar kurs saat itu) dilakukan pada 11 Juni 2009 antara Dirut PLN (FM) dan Dirut PT BRN (RR). Kontrak tersebut efektif per 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian 28 Februari 2012.
Meskipun telah dilakukan 10 kali amandemen kontrak hingga akhir 2018, pekerjaan dilaporkan terhenti sejak 2016 dengan realisasi fisik hanya 85,56%. Hasilnya, PLTU 1 Kalbar proyeknya mangkrak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta