Gara-Gara Lahan Parkir, Jukir Liar di Maros Nekat Tikam Rekannya Sendiri
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, Fajar mengungkapkan Markus emosi terhadap korban hingga melakukan penikaman. Pelaku merasa pekerjaannya sebagai jukir liar diganggu oleh korban, hingga membuatnya menjadi tersinggung.
“Permasalahannya ini adalah ketersinggungan atau terkait masalah pekerjaan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku telah dibawa ke Polres Maros untuk diperiksa. Pelaku juga dikenakan terkait pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
“ Ya kami sudah mengamankan pelaku ke Polres Maros dan sudah diambil keterangannya dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 KUH Pidana Ayat 2,” tegas Fajar.
Editor : Muhammad Nur