BREAKING NEWS Perwira Polrestabes Makassar Pakai Mobil Mewah Rubicon Pelat Gantung Diperiksa Propam
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:21 WIB

Diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf G angka 2, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah, baik melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.
Editor : Muhammad Nur