Tertangkap! Geng Pembobol Rumah di Gowa Bikin Geleng Kepala: Gas, HPuP, Motor Semua Disapu!
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Beraksi Gunakan Motor Curian
Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ternyata juga merupakan hasil curian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit handphone, dan satu unit motor Beat Street sebagai barang bukti. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga memperkuat keterlibatan para pelaku.
“Barang bukti dan rekaman CCTV menunjukkan kesesuaian dengan hasil penyelidikan kami di lapangan,” kata Syamsuar.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Muhammad Nur