get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Lahan Parkir, Jukir Liar di Maros Nekat Tikam Rekannya Sendiri

Tipu Developer, Mantan Kepala Desa Moncongloe Maros Diringkus Polisi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:40 WIB
header img
Polisi menangkap mantan kepala desa Moncongloe berinisial MA (47) saat berstatus DPO penipuan terhadap developer. Foto: Ardi Wira

MAROS, iNewsCelebes.id - Mantan Kepala Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisilal MA (47) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku diketahui menjual lahan yang bukan miliknya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan korban bernama Abdul Salam, seorang pengusaha developer, melaporkan kasus tersebut karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dari pelaku, pada bulan Desember 2024.

"Korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Selasa (21/10/2025).

Menurut Ridwan, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada hari Rabu (15/10/ 2025).

"Adapun motifnya, mantan kepala desa atau tersangka saat ini melakukan penjualan tanah yang bukan tanah miliknya," katanya.

Ridwan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki ertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

"Adapun modus operandinya, pelaku menawarkan kepada korban untuk pembelian tanah yang dokumen miliknya. Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM," jelasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut