Tipu Developer, Mantan Kepala Desa Moncongloe Maros Diringkus Polisi

MAROS, iNewsCelebes.id - Mantan Kepala Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisilal MA (47) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah. Pelaku diketahui menjual lahan yang bukan miliknya hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan korban bernama Abdul Salam, seorang pengusaha developer, melaporkan kasus tersebut karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dari pelaku, pada bulan Desember 2024.
"Korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Ridwan, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada hari Rabu (15/10/ 2025).
"Adapun motifnya, mantan kepala desa atau tersangka saat ini melakukan penjualan tanah yang bukan tanah miliknya," katanya.
Ridwan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen yang tidak sah. Setelah korban membayar, tanah tersebut ternyata memiliki ertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
"Adapun modus operandinya, pelaku menawarkan kepada korban untuk pembelian tanah yang dokumen miliknya. Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM," jelasnya.
Editor : Muhammad Nur