get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Lahan Parkir, Jukir Liar di Maros Nekat Tikam Rekannya Sendiri

Tipu Developer, Mantan Kepala Desa Moncongloe Maros Diringkus Polisi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:40 WIB
header img
Polisi menangkap mantan kepala desa Moncongloe berinisial MA (47) saat berstatus DPO penipuan terhadap developer. Foto: Ardi Wira

Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 450 juta. "Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih 450 juta," tutur Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tanah seluas 9.300 meter persegi ini akan dijadikan sebagai lahan perumahan. Pelaku juga meyakinkan korban dengan beberapa dokumen surat tanah, seolah pelaku adalah pemilik lahan ini.

"Jadi terkait dengan objek tanah itu diberikan dokumen secara keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya. Rencananya dari pihak korban akan membuat properti di lokasi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut