Polisi Gerebek Pengedar Sabu Online di Maros, Puluhan Paket Siap Edar Disita
Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup setelah kedua orang tuanya berpisah dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Motifnya karena tekanan ekonomi. Kedua orang tuanya sudah berpisah dan dia tidak bekerja, sehingga memilih cara ini untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur