get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Lahan Parkir, Jukir Liar di Maros Nekat Tikam Rekannya Sendiri

Polisi Gerebek Pengedar Sabu Online di Maros, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:35 WIB
header img
Pengedar Narkoba secara online di Maros ditangkap. Foto: Ardi Wira

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup setelah kedua orang tuanya berpisah dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya karena tekanan ekonomi. Kedua orang tuanya sudah berpisah dan dia tidak bekerja, sehingga memilih cara ini untuk mendapatkan uang,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut