get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING: Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Residivis Asal Makassar Bobol Rumah di Pangkep Bareng Istrinya, Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:49 WIB
header img
Unit Resmob Polres Pangkep tangkap Nur Alam (28) setelah Bobol Rumah di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang. Foto: Udin Syahrudin.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap RP, perempuan yang disebut istri pelaku. “Perempuan ini masih kami dalami perannya. Saat kejadian, dia menunggu di mobil saat pelaku beraksi,” tambah Dipo.

Dari hasil penyelidikan, Nur Alam diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 di Sulbar. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Pangkep dan Maros.

“Motif pelaku masih ekonomi. Untuk saat ini, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara perempuan yang bersamanya masih berstatus saksi,” pungkas Dipo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut