Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Disita dan Dimusnahkan Balmon SFR Makassar
GOWA, iNewsCelebes.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar memusnahkan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal hasil sitaan dari sejumlah toko dan perusahaan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balmon SFR Kelas I Makassar, Jalan Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/11/2025).
Plt Kepala Balmon SFR Kelas I Makassar, Muh Syahid Masyhud, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban penggunaan frekuensi radio agar tidak menimbulkan gangguan pada sistem komunikasi resmi di masyarakat.
“Perangkat yang kami sita berupa wireless mic dan perangkat YV untuk FM radio di mobil, termasuk FM modulator,” ujar Syahid.
“Pelanggarannya karena perangkat tersebut tidak memiliki sertifikasi, sehingga ilegal untuk didistribusikan di Indonesia,” lanjutnya.
Editor : Muhammad Nur