get app
inews
Aa Text
Read Next : Perselisihan Pribadi Berujung Pemagaran Jalan di Gowa, Proyek Pengaspalan Ikut Mandek

Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Disita dan Dimusnahkan Balmon SFR Makassar

Kamis, 06 November 2025 | 22:43 WIB
header img
Balmon Makassar Musnahkan 40 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar memusnahkan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal hasil sitaan dari sejumlah toko dan perusahaan di wilayah Sulawesi Selatan.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Balmon SFR Kelas I Makassar, Jalan Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/11/2025).

Plt Kepala Balmon SFR Kelas I Makassar, Muh Syahid Masyhud, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban penggunaan frekuensi radio agar tidak menimbulkan gangguan pada sistem komunikasi resmi di masyarakat.

 “Perangkat yang kami sita berupa wireless mic dan perangkat YV untuk FM radio di mobil, termasuk FM modulator,” ujar Syahid.

“Pelanggarannya karena perangkat tersebut tidak memiliki sertifikasi, sehingga ilegal untuk didistribusikan di Indonesia,” lanjutnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut