Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar, Korban Dijual Rp80 Juta di Jambi
Senin, 10 November 2025 | 12:39 WIB
Kronologi Jual Beli Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut rantai penjualan Bilqis, SY (30), warga Makassar, diduga sebagai pelaku awal yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kos miliknya.
SY kemudian menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, dengan harga Rp3 juta. NH membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp30 juta.
Pasangan MA dan AS kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi mengungkap bahwa NH mengaku telah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal, sedangkan MA dan AS diduga pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Editor : Muhammad Nur