Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 833 Polisi Dikerahkan Kawal Demo di Makassar, Personel Dilarang Bawa Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar, Korban Dijual Rp80 Juta di Jambi

Senin, 10 November 2025 | 12:39 WIB
  • author LeoMN
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar, Korban Dijual Rp80 Juta di Jambi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar. Foto: LeoMN

Kondisi Korban

Polisi memastikan Bilqis dalam keadaan selamat. Saat ditemukan, korban langsung mendapat perawatan medis dan pendampingan psikologis oleh tim Polda Sulsel.

“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga koordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut