Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Razia TPPO di Gowa, Diduga Libatkan Tiga Oknum TNI
AI kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Swadaya, Sungguminasa. Di tempat itu, ia dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar dilepaskan. Setelah negosiasi, jumlah itu diturunkan menjadi Rp 30 juta.
“Saya akhirnya mentransfer Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM,” ujar AI.
Laporan AI langsung ditindaklanjuti Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial NT (55) di Jalan Swadaya pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Dari tangan NT, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta. NT disebut-sebut berperan sebagai “Pak Kanit” dalam aksi pemerasan tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak dan mengamankan HM (27) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, NT dan HM mengaku bahwa dua pria yang sebelumnya menangkap korban bukanlah anggota kepolisian, melainkan oknum prajurit TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.
Editor : Muhammad Nur