get app
inews
Aa Text
Read Next : Siasat Trisal Tahir di Pilkada Palopo usai Didiskualifikasi MK, Istri Resmi Daftar KPU

MK Putuskan Anggota Polri Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil tanpa Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 | 19:57 WIB
header img
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ist

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya," katanya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut