Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siasat Trisal Tahir di Pilkada Palopo usai Didiskualifikasi MK, Istri Resmi Daftar KPU
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Anggota Polri Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil tanpa Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 | 19:57 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
MK Putuskan Anggota Polri Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil tanpa Mundur atau Pensiun
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ist

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ucap Ridwan

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut