get app
inews
Aa Text
Read Next : Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

Kasus Makar: Hakim PN Makassar Vonis 7 Bulan Penjara Empat Aktivis Papua Barat

Rabu, 19 November 2025 | 20:35 WIB
header img
Empat Petinggi NFRPB usia menjalani sidang vonis di PN Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu sore (19/11/2025). 

Keempatnya, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan makar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa, dalam sidang yang berlangsung di ruang Haripin Tumpa, Rabu (19/11/2025) siang. Sidang digelar dengan pengamanan ketat, sementara sejumlah simpatisan hadir memantau jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, Herbert menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah Indonesia. Dakwaan itu sesuai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut," ujar Herbert.

Persidangan keempat terdakwa digelar terpisah. Abraham Goram Gaman menjalani sidang lebih dahulu, disusul Piter Robaha, kemudian Nikson May, dan terakhir Maksi Sangkek.

Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan vonis, di antaranya sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, pengakuan perbuatan, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Vonis tujuh bulan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. JPU menilai para terdakwa terbukti hendak memisahkan Papua Barat dari NKRI.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," demikian tuntutan JPU Harlan dalam dokumen resmi PN Makassar tertanggal Kamis (6/11/2025).

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut