get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan Berdarah di Jeneponto Ditangkap, Dipicu Sengketa Lahan

Sengketa Lahan di Makassar: Bosowa Klaim, Ahli Waris Sebut Gugatan Salah Alamat

Jum'at, 21 November 2025 | 11:05 WIB
header img
Dr. H. Nirwan Dahyar mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar gelar konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polemik sengketa lahan terus terjadi di Kota Makassar, Sulawesi selatan. Kali ini lahan yang berada di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate mencuat.

Hal ini setelah adanya pihak menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor.

Ahli waris almarhum Letkol Purn. H. Abdul Gaffar membantah keras jika tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa Eddy Salim tidak pernah berperkara melawan PT Bosowa Berlian Motor. Eddy Salim membeli objek sengketa dari ahli waris H. Abdul Gaffar (Tergugat I–IX dalam perkara No. 343/Pdt.G/2025/PN Mks) kemudian menjualnya kembali kepada Tergugat X berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain.

Sejak 2004, Eddy Salim juga telah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi hingga saat ini tanpa ada klaim dari pihak manapun.

Ahli waris menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor salah sasaran karena menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, sedangkan objek sengketa berada di Maccini Sombala. “Gugatan mereka didasarkan pada sertifikat yang jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini adalah kekeliruan fatal,” tegas ahli waris H. Abdul Gaffar kepada wartawan di Makassar.

BPN Makassar dikatakan sebagai turut tergugat juga menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi di persidangan.

Ahli waris memaparkan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccini Sombala, terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, yang tidak pernah dibatalkan dan masih berlaku hingga kini. Sertifikat ini juga pernah digunakan sebagai jaminan kredit/hipotik di berbagai bank dari 1968 hingga 1998, dan selalu dilakukan roya oleh BPN setelah pinjaman selesai, menunjukkan pengakuan negara atas kepemilikan tersebut.

Mereka menambahkan bahwa pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 untuk pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh tanah yang mereka jaminkan, dan selanjutnya lokasi tersebut dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual ke PT Bosowa Berlian Motor.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut